MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
PERTEMUAN
15
“INFRINGEMENTS
OF PRIVACY”
Link
Video Presentasi : https://youtu.be/X0djDyqzHMc
Kelas
: 17.7A.07
Disusun
Oleh :
Ahmad
Guntur Dwi Herjanto (17200083)
Ariel
Sharon (17200777)
Yudha
Imam Setiadi (17200514)
Abdul
Aziz Karim Romadhon (17200483)
Guntoro
Saputro (17200101)
Program Studi Teknologi Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta 2023
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia- Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu
persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi Komunikasi Semester VII Jurusan Teknologi Informasi.
Makalah ini berisikan tentang Infringements of Privacy.
Kami menyadari banyak kekurangan terdapat di dalamnya, namun semoga makalah ini
bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi.
Dalam proses penyusunannya dibantu oleh teman-teman
kelompok untuk mendorong kemajuan dan ketelitian. Ucapan terima kasih kepada
Ibu Dosen mata kuliah EPTIK, Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
kepentingan ilmu EPTIK.
DAFTAR
ISI
Pengertian Infringements of Privacy
Penanggulangan Infringements of Privacy
Dasar Hukum
Tentang Infringemets of Privacy
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada
era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka, dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi
lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara
yang negative.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.
Untuk
menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi.
2. Mempelajari
tentang materi “Infringements of Privacy”.
Sedangkan
untuk tujuannya adalah Untuk memenuhi Nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi pada Semester VII (Tujuh).
Batasan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan “Infringements
of Privacy”.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Infringements of Privacy
Infringements
of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik, Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Analisa Kasus
Kasus kebocoran data pribadi kerap berulang di Indonesia.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak 2019 sudah ada 79
kasus terjadi pencurian data di dalam negeri
Sejak Januari hingga Juni 2023 tercatat ada 35 kasus.
Jumlah tersebut melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap
tahun, sejak 2019-2021. Berikut rangkuman sejumlah kasus kebocoran data yang
pernah terjadi di Indonesia:
Pada 2022, data SIM card masyarakat Indonesia yang dijual
pada saat itu diklaim sebagai ulah hacker Bjorka. Bahkan,
kabarnya ada 1,3 miliar data pendaftar SIM card. Data yang bocor termasuk NIK,
nomor telepon provider, sampai tanggal pendaftaran yang mencapai 87 GB.
Data-data ini dibanderol senilai Rp743,5 juta.
Sementara
pada 2023, ada juga kasus kebocoran data yang melibatkan nasabah Bank Syariah
Indonesia BSI (Bank Syariah Indonesia). Sebelum data bocor, terdapat keluhan
gangguan layanan transaksi pada 8 Mei 2023. Lockbit mengklaim serangan terhadap
BSI (Bank Syariah Indonesia) ada 1,5 TB data pribadi berhasil dicuri dalam
kasus pencurian data ini.
Sebagai
informasi, Lockbit adalah salah satu kelompok ransomware asal Rusia. Lockbit
sempat bernegosiasi dengan pihak BSI (Bank Syariah Indonesia) dan meminta
tebusan sebesar Rp296 miliar. Karena tak kunjung ditebus, Lockbit menyebarkan
data tersebut di pasar gelap pada 16 Mei 2023.
Masih
di tahun yang sama, kebocoran data kembali terjadi. Kali ini 34 juta data
paspor bocor. Kebocoran data ini kembali dilakukan oleh hacker Bjorka.
Data-data itu diunggah pada 5 Juli 2023 lalu. Data yang bocor yaitu nama, nomor
paspor, masa berlaku paspor, tanggal lahir, dan gender. Data-data itu dijual
seharga Rp150 juta. Terbaru, pada 14 Juli 2023, ada kebocoran 337 juta data
Dukcapil di unggah di situs BreachForums yang mengklaim adalah RRR. Data-data
yang bocor yaitu nama, nomor KK, tanggal lahir, alamat, NIK orang tua, nomor
akta lahir, nikah, dan agama.
Penanggulangan
Infringements of Privacy
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan agar kita
terhindar dari kebocoran data privasi ketika menggunakan Internet atau Sosial
Media :
·
Buat
kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya
lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tidak
mudah terlacak.
·
Rahasiakan
password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
·
Selalu
log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda, khususnya jika menggunakan
komputer fasilitas umum.
·
Menggunakan
Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog anda.
·
Wi-Fi.
Buat kata sandi untuk menggunakan Wi-Fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup
yang masuk ke jaringan anda.
·
Jangan tanggapi E-mail yang tidak jelas.
Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum
diketahui atau dari negeri lain. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja
email itu membawa virus.
·
Hindari Website yang tidak aman.
·
Hati-hati dengan Cookies Browser.
Dasar Hukum Tentang Infringemets of Privacy
Dasar hukum mengenai pelanggaran privasi bervariasi
tergantung pada yurisdiksi dan negara yang bersangkutan. Namun, umumnya, banyak
negara memiliki undang-undang dan regulasi yang melindungi privasi individu.
Berikut adalah beberapa dasar hukum umum yang sering digunakan terkait dengan
pelanggaran privasi:
1. Undang-Undang Privasi Data: Banyak negara memiliki undang-undang khusus yang
mengatur pengumpulan, pengolahan, dan pengungkapan data pribadi. Contohnya
termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, California
Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat, dan Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
2.
Konstitusi
dan Hak Asasi Manusia:
Beberapa yurisdiksi menjamin hak privasi sebagai hak asasi manusia yang
dilindungi oleh konstitusi. Hak ini bisa termasuk hak terhadap kehidupan
pribadi, keamanan, dan ketidakcampuran.
3.
Hukum
Pidana: Pelanggaran
privasi tertentu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, terutama jika
melibatkan penyebaran tidak sah atau penyalahgunaan informasi pribadi dengan
tujuan merugikan.
4.
Hukum
Kontrak: Dalam beberapa
kasus, pelanggaran privasi dapat melibatkan kontrak antara pihak yang terlibat.
Jika suatu perusahaan atau individu melanggar kewajiban kontrak mereka untuk
menjaga kerahasiaan informasi, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
5.
Hukum
Perlindungan Konsumen:
Beberapa negara memiliki hukum yang melindungi konsumen dari praktik bisnis
yang tidak etis atau penipuan yang melibatkan pelanggaran privasi.
6.
Hukum
Ketenagakerjaan: Dalam
konteks ketenagakerjaan, ada undang-undang yang melindungi privasi karyawan,
seperti kebijakan pemantauan elektronik dan perlindungan informasi kesehatan.
7. Hukum Teknologi Informasi: Perkembangan teknologi informasi telah mendorong adopsi
hukum khusus yang mengatur privasi di dunia maya, termasuk perlindungan data
elektronik dan keamanan siber.
Penting untuk diingat bahwa dasar hukum ini dapat berbeda-beda di berbagai negara dan wilayah, dan mereka terus berkembang seiring waktu untuk menanggapi perubahan dalam teknologi dan praktik bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang dasar hukum di suatu negara atau yurisdiksi tertentu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami peraturan setempat.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Infringements of privacy adalah hak individu untuk
menjaga kehidupan dan urusan pribadinya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Pelanggaran privasi dapat terjadi dalam
berbagai bentuk, termasuk kebocoran data, penyadapan, dan penyebaran informasi
pribadi tanpa izin.
Di
Indonesia, kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi. Menurut data dari
Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak 2019 sudah ada 79 kasus terjadi
pencurian data di dalam negeri. Sejak Januari hingga Juni 2023 tercatat ada 35
kasus. Jumlah tersebut melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi
setiap tahun, sejak 2019-2021.
Kebocoran
data pribadi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerugian
finansial, penipuan, dan bahkan kriminalitas. Untuk mencegah terjadinya
pelanggaran privasi, kita dapat melakukan langkah-langkah berikut:
·
Buat
kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online.
·
Jangan membagikan kata sandi dengan
orang lain.
·
Selalu
log out dari akun online Anda setelah selesai menggunakannya.
·
Gunakan
aplikasi keamanan untuk melindungi perangkat Anda dari malware dan serangan
siber.
·
Berhati-hatilah
dengan informasi yang Anda bagikan di media sosial.
Saran
Selain langkah-langkah pencegahan yang telah disebutkan
di atas, pemerintah juga perlu meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap
perlindungan data pribadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak privasi
warga negara Indonesia terlindungi.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya menjaga privasi. Masyarakat perlu memahami risiko
yang dapat terjadi akibat pelanggaran privasi, serta langkah-langkah yang dapat
mereka ambil untuk melindungi privasi mereka.
No comments:
Post a Comment