Joss-Sangad

Sebuah tempat berbagi informasi

Tuesday, November 28, 2023

MAKALAH UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI PERTEMUAN 15 “INFRINGEMENTS OF PRIVACY”

                                                  MAKALAH UAS ETIKA PROFESI

 

TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

PERTEMUAN 15

“INFRINGEMENTS OF PRIVACY”

Link Video Presentasi : https://youtu.be/X0djDyqzHMc

 

Kelas : 17.7A.07

 

Disusun Oleh :

Ahmad Guntur Dwi Herjanto (17200083)

Ariel Sharon (17200777)

Yudha Imam Setiadi (17200514)

Abdul Aziz Karim Romadhon (17200483)

Guntoro Saputro (17200101)

 

Program Studi Teknologi Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta 2023


KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum Wr, Wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia- Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi Semester VII Jurusan Teknologi Informasi.

Makalah ini berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat di dalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

Dalam proses penyusunannya dibantu oleh teman-teman kelompok untuk mendorong kemajuan dan ketelitian. Ucapan terima kasih kepada Ibu Dosen mata kuliah EPTIK, Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 2

BAB I. 4

PENDAHULUAN.. 4

Latar Belakang. 4

Maksud dan Tujuan. 4

Batasan Masalah. 4

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

Pengertian Infringements of Privacy. 5

Analisa Kasus. 5

Penanggulangan Infringements of Privacy. 6

Dasar Hukum Tentang Infringemets of Privacy. 7

BAB III. 9

PENUTUP.. 9

Kesimpulan. 9

Saran. 10

BAB I

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang

Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka, dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.

 

Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :

1.      Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi.

2.      Mempelajari tentang materi “Infringements of Privacy”.

Sedangkan untuk tujuannya adalah Untuk memenuhi Nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi pada Semester VII (Tujuh).

 

Batasan Masalah

Dalam penulisan makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan “Infringements

            of Privacy”.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Infringements of Privacy

Infringements of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik, Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Analisa Kasus

Kasus kebocoran data pribadi kerap berulang di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak 2019 sudah ada 79 kasus terjadi pencurian data di dalam negeri

Sejak Januari hingga Juni 2023 tercatat ada 35 kasus. Jumlah tersebut melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun, sejak 2019-2021. Berikut rangkuman sejumlah kasus kebocoran data yang pernah terjadi di Indonesia:

Pada 2022, data SIM card masyarakat Indonesia yang dijual pada saat itu diklaim sebagai ulah hacker Bjorka. Bahkan, kabarnya ada 1,3 miliar data pendaftar SIM card. Data yang bocor termasuk NIK, nomor telepon provider, sampai tanggal pendaftaran yang mencapai 87 GB. Data-data ini dibanderol senilai Rp743,5 juta.

Sementara pada 2023, ada juga kasus kebocoran data yang melibatkan nasabah Bank Syariah Indonesia BSI (Bank Syariah Indonesia). Sebelum data bocor, terdapat keluhan gangguan layanan transaksi pada 8 Mei 2023. Lockbit mengklaim serangan terhadap BSI (Bank Syariah Indonesia) ada 1,5 TB data pribadi berhasil dicuri dalam kasus pencurian data ini.

Sebagai informasi, Lockbit adalah salah satu kelompok ransomware asal Rusia. Lockbit sempat bernegosiasi dengan pihak BSI (Bank Syariah Indonesia) dan meminta tebusan sebesar Rp296 miliar. Karena tak kunjung ditebus, Lockbit menyebarkan data tersebut di pasar gelap pada 16 Mei 2023.

Masih di tahun yang sama, kebocoran data kembali terjadi. Kali ini 34 juta data paspor bocor. Kebocoran data ini kembali dilakukan oleh hacker Bjorka. Data-data itu diunggah pada 5 Juli 2023 lalu. Data yang bocor yaitu nama, nomor paspor, masa berlaku paspor, tanggal lahir, dan gender. Data-data itu dijual seharga Rp150 juta. Terbaru, pada 14 Juli 2023, ada kebocoran 337 juta data Dukcapil di unggah di situs BreachForums yang mengklaim adalah RRR. Data-data yang bocor yaitu nama, nomor KK, tanggal lahir, alamat, NIK orang tua, nomor akta lahir, nikah, dan agama.

Penanggulangan Infringements of Privacy

            Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan agar kita terhindar dari kebocoran data privasi ketika menggunakan Internet atau Sosial Media :

·         Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tidak mudah terlacak.

·         Rahasiakan password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.

·         Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.

·         Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog anda.

·         Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan Wi-Fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan anda.

·         Jangan tanggapi E-mail yang tidak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri lain. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.

·         Hindari Website yang tidak aman.

·         Hati-hati dengan Cookies Browser.

Dasar Hukum Tentang Infringemets of Privacy

            Dasar hukum mengenai pelanggaran privasi bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan negara yang bersangkutan. Namun, umumnya, banyak negara memiliki undang-undang dan regulasi yang melindungi privasi individu. Berikut adalah beberapa dasar hukum umum yang sering digunakan terkait dengan pelanggaran privasi:

1.      Undang-Undang Privasi Data: Banyak negara memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan pengungkapan data pribadi. Contohnya termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

2.      Konstitusi dan Hak Asasi Manusia: Beberapa yurisdiksi menjamin hak privasi sebagai hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Hak ini bisa termasuk hak terhadap kehidupan pribadi, keamanan, dan ketidakcampuran.

3.      Hukum Pidana: Pelanggaran privasi tertentu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, terutama jika melibatkan penyebaran tidak sah atau penyalahgunaan informasi pribadi dengan tujuan merugikan.

4.      Hukum Kontrak: Dalam beberapa kasus, pelanggaran privasi dapat melibatkan kontrak antara pihak yang terlibat. Jika suatu perusahaan atau individu melanggar kewajiban kontrak mereka untuk menjaga kerahasiaan informasi, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

5.      Hukum Perlindungan Konsumen: Beberapa negara memiliki hukum yang melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis atau penipuan yang melibatkan pelanggaran privasi.

6.      Hukum Ketenagakerjaan: Dalam konteks ketenagakerjaan, ada undang-undang yang melindungi privasi karyawan, seperti kebijakan pemantauan elektronik dan perlindungan informasi kesehatan.

7.      Hukum Teknologi Informasi: Perkembangan teknologi informasi telah mendorong adopsi hukum khusus yang mengatur privasi di dunia maya, termasuk perlindungan data elektronik dan keamanan siber.

Penting untuk diingat bahwa dasar hukum ini dapat berbeda-beda di berbagai negara dan wilayah, dan mereka terus berkembang seiring waktu untuk menanggapi perubahan dalam teknologi dan praktik bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang dasar hukum di suatu negara atau yurisdiksi tertentu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami peraturan setempat.

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Infringements of privacy adalah hak individu untuk menjaga kehidupan dan urusan pribadinya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Pelanggaran privasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kebocoran data, penyadapan, dan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.

Di Indonesia, kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak 2019 sudah ada 79 kasus terjadi pencurian data di dalam negeri. Sejak Januari hingga Juni 2023 tercatat ada 35 kasus. Jumlah tersebut melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun, sejak 2019-2021.

Kebocoran data pribadi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerugian finansial, penipuan, dan bahkan kriminalitas. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran privasi, kita dapat melakukan langkah-langkah berikut:

·         Buat kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online.

·         Jangan membagikan kata sandi dengan orang lain.

·         Selalu log out dari akun online Anda setelah selesai menggunakannya.

·         Gunakan aplikasi keamanan untuk melindungi perangkat Anda dari malware dan serangan siber.

·         Berhati-hatilah dengan informasi yang Anda bagikan di media sosial.

 

Saran

            Selain langkah-langkah pencegahan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga perlu meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak privasi warga negara Indonesia terlindungi.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga privasi. Masyarakat perlu memahami risiko yang dapat terjadi akibat pelanggaran privasi, serta langkah-langkah yang dapat mereka ambil untuk melindungi privasi mereka.

No comments:

Post a Comment